Friday, November 27, 2015

DIGITAL FORENSIK


Digital Forensik, Ilmu forensik (biasa disingkat forensik) adalah sebuah penerapan dari berbagai ilmu pengetahuan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang penting untuk sebuah sistem hukum yang mana hal ini mungkin terkait dengan tindak pidana. Namun disamping keterkaitannya dengan sistem hukum, forensik umumnya lebih meliputi sesuatu atau metode-metode yang bersifat ilmiah (bersifat ilmu) dan juga aturan-aturan yang dibentuk dari fakta-fakta berbagai kejadian, untuk melakukan pengenalan terhadap bukti-bukti fisik (contohnya mayat, bangkai dan sebagainya.
  1. Definisi Forensik digital
Berdasarkan sumber ilmu forensik ada banyak definisi yang bisa digunakan sebagai acuan tentang apa sebenarnya Forensik digital. Menurut Marcella, forensik digital adalah aktivitas yang berhubungan dengan pemeliharaan, identifikasi, pengambilan/penyaringan, dan dokumentasi bukti digital dalam kejahatan computer. Istilah ini relatif baru dalam bidang komputer dan teknologi, tapi telah muncul diluar term teknologi (berhubungan dengan investigasi bukti-bukti intelijen dalam penegakan hukum dan militer) sejak pertengahan tahun 1980-an. Definisi dari sumber lain sebagaimana yang terdapat pada situs Wikipedia yaitu: Komputer forensik yang juga dikenal dengan nama forensik digital, adalah salah satu cabang ilmu forensik yang berkaitan dengan bukti legal yang ditemui pada komputer dan media penyimpanan digital.
Menurut Budhisantoso sendiri , forensik digital adalah kombinasi disiplin ilmu hukum dan pengetahuan komputer dalam mengumpulkan dan menganalisa data dari sistem komputer, jaringan, komunikasi nirkabel, dan perangkat penyimpanan sehingga dapat dibawa sebagai barang bukti di dalam penegakan hukum.
Dari berbagai definisi diatas dapat disimpulkan bahwa forensik digital adalah suatu cara / teknik analisis dan investigasi untuk mengidentifikasi, mengumpulkan, memeriksa dan menyimpan bukti/informasi yang secara nyata tersimpan/disandikan pada komputer atau media penyimpanan digital sebagai alat bukti dalam mengungkap kasus kejahatan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum yang sah.

  1. Histori Forensik Digital
Dapat kita pahami bahwa forensik digital hanya satu dari banyak subdivisi ilmu forensik. Ini bukan hal baru, itu bukanlah revolusi. Forensik digital menggunakan metode ilmiah yang sama seperti orang lain menggunakan forensik subdivisi. Jadi forensik digital tidak melakukan revolusi dalam ilmu forensik.Ilmu forensik memiliki banyak subdivisi, diantaranya yaitu:
  • Patologi forensik, yaitu bidang di mana prinsip-prinsip kedokteran dan patologi diterapkan untuk menentukan penyebab kematian atau cedera.
  • Akuntansi forensik, yaitu studi dan interpretasi bukti akuntansi
  • Antropologi forensik, yaitu penerapan antropologi fisik , biasanya untuk pemulihan dan identifikasi jenazah manusia skeletonized .
  • Arkeologi forensik, penerapan kombinasi teknik arkeologi dan ilmu forensik
  • Kimia forensik, deteksi dan identifikasi obat-obatan terlarang , accelerants
  • Analisis DNA forensik, pemeriksaan DNA forensik untuk menjawab pertanyaan seperti pengujian ayah / bersalin atau menempatkan tersangka di TKP
  • Entomologi forensik, pemeriksaan serangga di sekitar jenazah korban menjadi petunjuk untuk membantu dalam penentuan waktu atau lokasi kematian.
Bahwa forensik digital adalah hanya salah satu dari pembagian ilmu forensik. Hanya saja ini dalam hal digital, termasuk ilmu komputer tetapi tetap saja hanya cabang dari ilmu forensik, tujuan utamanya adalah pengajuan pembuktian dengan metode ilmiah dan strategi untuk menemukan jejak digital yang akan disampaikan di pengadilan.

  1. Tahap-Tahap / Fase Forensik Digital
Fase Ad-hoc ditandai oleh kurangnya struktur, kurangnya tujuan yang jelas, dan kurangnya alat yang memadai, proses dan prosedur. Selain itu ada masalah hukum besar tentang bagaimana untuk melanjutkan dengan bukti digital.
Fase terstruktur adalah solusi yang kompleks untuk forensik digital, dari prosedur yang berlaku, alat-alat khusus dikembangkan, dan apa yang lebih penting memungkinkan undang-undang pidana untuk digunakan secara luas dari bukti digital .
Tahap perusahaan, yaitu yang terjadi pada saat ini. Tiga bidang fase ini adalah koleksi real-time dari bukti, yang berkembang koleksi alat dan analisa forensik digital yang menjadi layanan di perusahaan. 
  1. Forensik Digital Dari Waktu Ke Waktu
1970 Pertama kasus yang melibatkan kejahatan komputer, penipuan terutama keuangan.
1980 Peneliti keuangan dan pengadilan menyadari bahwa dalam beberapa kasus semua catatan dan bukti-bukti hanya pada komputer.
  • Norton Utilities , ” Un – erase ” alat yang dibuat
  • Asosiasi Certified Fraud Examiners mulai mencari pelatihan dalam apa yang menjadi forensik digital
  • Pelatihan SEARCH Kejahatan High Tech dibuat
  • Kelas reguler mulai diajarkan kepada agen federal di California dan di FLETC di Georgia
  • HTCIA terbentuk di Southern California

1984 FBI Media Magnetic Program dibuat . Kemudian menjadi Analisis Komputer dan esponse Team ( CART )
 1987 Acces Data Perusahaan Forensik Cyber terbentuk
 1988
  • Terbentuknya IACIS, Asosiasi Internasional Spesialis Komputer Investigatif
  • Pertama disita Bukti Komputer Pemulihan Spesialis ( SCERS ) kelas diadakan
 1993 Konferensi Internasional Pertama tentang Bukti Komputer diadakan.
 1995 Organisasi Internasional di Bukti Komputer ( IOCE ) dibentuk.
 1997 Negara-negara G8 di Moskow menyatakan bahwa aparat penegak hukum harus dilatih dan dilengkapi untuk mengatasi kejahatan berteknologi komputer internet.
 1998 Pada bulan Maret G8 ditunjuk IICE untuk menciptakan prinsip-prinsip internasional, pedoman dan prosedur yang berhubungan dengan bukti digital
 1998 Terbentuknya INTERPOL Forensic Science Symposium.
 1999 FBI kasus CART beban melebihi 2000 kasus, dengan memeriksa 17 terabyte data.
 2000 Pertama Laboratorium Forensik FBI Regional Computer didirikan
 2003 FBI kasus CART beban melebihi 6500 kasus , memeriksa 782 terabyte data.

Charters, The Evolution of Digital Forensics: Civilizing the Cyber Frontier, 1 January 2009
Marcella, A. J. & Greenfiled, R. S. 2002. “Cyber Forensics a field manual for collecting, examining,and preserving evidence of computer crimes”, Florida: CRC Press LLC.
Budhisantoso, Nugroho, Personal Site, (http:// http://www.forensik-komputer.info, diakses 24 Desember 2010).
Hyechin Blakeslee, Use Of Computer Forensics Technologies In Crime Investigation, Bowie State University, May 2009 Ian
Sanya-Isijola, Ademuyiwa, THE SIGNIFICANCE OF COMPUTER FORENSIC ANALYSIS TO LAW ENFORCEMENT PROFESSIONALS,
Maskokilima blog, TECHNOLOGY TOOLS IN FORENSIC ACCOUNTING INVESTIGATION  May 29, 2010
Historyforensik, www.pc-history.org/forensics.htm diakses 24 mei 2014

No comments:

Post a Comment