A.
Kegiatan
Semester Gasal
§
Perwalian,
dan Her-Registrasi Mhs Lama
§
OMBUS
§
Perwalian
Mahasiswa Baru
§
Awal
Perkuliahan
§
Batas Waktu
KPRS, dan Pengajuan Cuti
§
Batar Akhir
Keputusan Status Mahasiswa
§
Batas Akhir
Transfer data PDPT
§
Ujian
Tengah Semester (UTS)
§
Batas Akhir
Pendaftaran Wisuda I
§
Penerbitan
Jurnal Ilmiah Mahasiswa
§
Wisuda Periode
I
§
Akhir
Perkuliahan
§
Ujian Akhir
Semester (UAS)
§
Pengolahan
Nilai dan Yudisium
§
Pendidikan
Bela Negara (PBN)
§
Kuliah
Kerja Nyata (KKN)
|
:
18 s.d 28 Agustus 2015
:
24 s.d 28 Agustus 2015
:
28 Agustus 2015
:
31 Agustus 2015
:
s.d. 11 September 2015
:
s.d. 18 September 2015
:
s.d. 18 September 2015
:
26 Okt. – 6 Nop. 2015
:
23 Oktober 2015 *)
:
4 November 2015 *)
:
18 November 2015 *)
:
31 Desember 2015
:
4 s.d 15 Januari 2016
:
18 s.d 29 Jan. 2016
:
Jadwal Menyesuaikan
:
Jadwal Menyesuaikan |
Jaringan Komputer
Saturday, December 26, 2015
KALENDER AKADEMIK UNSIL 2015/2016
Friday, November 27, 2015
DIGITAL FORENSIK
Digital
Forensik, Ilmu
forensik (biasa disingkat forensik) adalah sebuah penerapan dari berbagai ilmu
pengetahuan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang penting untuk sebuah
sistem hukum yang mana hal ini mungkin terkait dengan tindak pidana. Namun
disamping keterkaitannya dengan sistem hukum, forensik umumnya lebih meliputi
sesuatu atau metode-metode yang bersifat ilmiah (bersifat ilmu) dan juga
aturan-aturan yang dibentuk dari fakta-fakta berbagai kejadian, untuk melakukan
pengenalan terhadap bukti-bukti fisik (contohnya mayat, bangkai dan sebagainya.
ILMU FORENSIK
Pengertian Ilmu Forensik
Forensik
(berasal dari bahasa Yunani ’Forensis’ yang berarti debat atau perdebatan)
adalah bidang ilmu pengetahuan yang digunakan untuk membantu proses penegakan
keadilan melalui proses penerapan ilmu (sains).
Ilmu
forensik (biasa disingkat forensik) adalah sebuah penerapan dari berbagai ilmu
pengetahuan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang penting untuk sebuah
sistem hukum yang mana hal ini mungkin terkait dengan tindak pidana.
CYBERCRIME
DEFINISI CYBERCRIME
Cybercrime adalah tindakan pidana
kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang
menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi.
Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime,
semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik
tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan
jaringan informasi publik (internet).
MANAJEMEN SECURITY
INFORMATION SECURITY
MANAGEMENT SYSTEM (ISMS)
MENGGUNAKAN STANDAR
ISO/IEC 27001:2005
Melwin Syafrizal, S.Kom.
Abstract
Informasi adalah
salah satu asset penting yang sangat berharga bagi kelangsungan hidup suatu
organisasi atau bisnis, pertahanan keamanan dan keutuhan negara, kepercayaan
publik atau konsumen, sehingga harus dijaga ketersediaan, ketepatan dan
keutuhan informasinya. Informasi dapat disajikan dalam berbagai format seperti:
teks, gambar, audio, maupun video. Tersimpan dalam komputer atau media
penyimpanan external lain (seperti: harddisk, flashdisk, CD, DVD, dan
lain-lain), tercetak / tertulis dalam media kertas atau media bentuk lainnya.
Subscribe to:
Posts (Atom)