Saturday, December 26, 2015

KALENDER AKADEMIK UNSIL 2015/2016

KALENDER AKADEMIK UNSIL 2015/2016


A.      Kegiatan Semester Gasal
§  Perwalian, dan Her-Registrasi Mhs Lama
§  OMBUS
§  Perwalian Mahasiswa Baru
§  Awal Perkuliahan
§  Batas Waktu KPRS, dan Pengajuan Cuti
§  Batar Akhir Keputusan Status Mahasiswa
§  Batas Akhir Transfer data PDPT
§  Ujian Tengah Semester (UTS)
§  Batas Akhir Pendaftaran Wisuda I
§  Penerbitan Jurnal Ilmiah Mahasiswa
§  Wisuda Periode I
§  Akhir Perkuliahan
§  Ujian Akhir Semester (UAS)
§  Pengolahan Nilai dan Yudisium
§  Pendidikan Bela Negara (PBN)
§  Kuliah Kerja Nyata (KKN)      


:    18 s.d 28 Agustus 2015
:    24 s.d 28  Agustus 2015
:    28 Agustus 2015
:    31 Agustus 2015
:    s.d. 11 September 2015
:    s.d. 18 September 2015
:    s.d. 18 September 2015
:    26 Okt. – 6 Nop.  2015
:    23 Oktober  2015   *)
:    4 November 2015 *)
:    18 November 2015 *)
:    31 Desember 2015
:    4 s.d 15  Januari 2016
:    18  s.d 29 Jan. 2016
:    Jadwal Menyesuaikan
:    Jadwal Menyesuaikan

Friday, November 27, 2015

DIGITAL FORENSIK


Digital Forensik, Ilmu forensik (biasa disingkat forensik) adalah sebuah penerapan dari berbagai ilmu pengetahuan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang penting untuk sebuah sistem hukum yang mana hal ini mungkin terkait dengan tindak pidana. Namun disamping keterkaitannya dengan sistem hukum, forensik umumnya lebih meliputi sesuatu atau metode-metode yang bersifat ilmiah (bersifat ilmu) dan juga aturan-aturan yang dibentuk dari fakta-fakta berbagai kejadian, untuk melakukan pengenalan terhadap bukti-bukti fisik (contohnya mayat, bangkai dan sebagainya.

ILMU FORENSIK



Pengertian Ilmu Forensik

Forensik (berasal dari bahasa Yunani ’Forensis’ yang berarti debat atau perdebatan) adalah bidang ilmu pengetahuan yang digunakan untuk membantu proses penegakan keadilan melalui proses penerapan ilmu (sains).
Ilmu forensik (biasa disingkat forensik) adalah sebuah penerapan dari berbagai ilmu pengetahuan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang penting untuk sebuah sistem hukum yang mana hal ini mungkin terkait dengan tindak pidana.

CYBERCRIME

DEFINISI CYBERCRIME


Cybercrime adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (internet).

MANAJEMEN SECURITY


INFORMATION SECURITY MANAGEMENT SYSTEM (ISMS)
MENGGUNAKAN STANDAR ISO/IEC 27001:2005
Melwin Syafrizal, S.Kom.

Abstract
Informasi adalah salah satu asset penting yang sangat berharga bagi kelangsungan hidup suatu organisasi atau bisnis, pertahanan keamanan dan keutuhan negara, kepercayaan publik atau konsumen, sehingga harus dijaga ketersediaan, ketepatan dan keutuhan informasinya. Informasi dapat disajikan dalam berbagai format seperti: teks, gambar, audio, maupun video. Tersimpan dalam komputer atau media penyimpanan external lain (seperti: harddisk, flashdisk, CD, DVD, dan lain-lain), tercetak / tertulis dalam media kertas atau media bentuk lainnya.